JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menambah dua akad yang akan digunakan untuk penerbitan sukuk korporasi, yakni akad Ishtisna dan Musyarakah. Dengan penambahan kedua akad tersebut diperkirakan bisa menambah penerbitan sukuk korporasi dengan variasi lain.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari penambahan akad tersebut akan masuk dalam revisi peraturan Bapepam-LK IX.A.14 tentang akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah. Peraturan tersebut diperkirakan bisa diterapkan akhir semester I atau semester II tahun depan.
“Dengan revisi peraturan tersebut diharapkan penerbitan sukuk korporasi bisa naik,” ujar Etty, Jakarta, Selasa (6/12).
Source: Kontan.co.id
Advertisement
Posted in: Corporate Sukuk, News Clipping
Posted on December 6, 2011
0