Farid Abdurrahman & Erisa Habsjah
KOMPAS, Senin 11 Agustus 2008
Bulan ini pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pertama. Penerbitan SBSN ini menjadi salah satu sumber pembiayaan defisit anggaran pemerintah selain penerbitan Surat Berharga Negara konvesional yang telah dikenal selama ini. Bagaimana karakteristik dan potensi SBSN ini?
SBSN yang juga dapat disebut sebagai Sukuk Negara merupakan instrumen keuangan yang karakteristiknya dekat dengan instrumen obligasi pada sistem ekonomi konvensional. Tujuan penerbitan SBSN adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dimana ketentuannya diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN yang ditetapkan pada bulan April yang lalu. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk melakukan penerbitan dan pengelolaan SBSN.
Sesuai prinsip syariah, Undang-undang tersebut menetapkan bahwa penerbitan SBSN harus memiliki objek perjanjian (underlying asset) yang menjadi aset SBSN. Aset SBSN merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis seperti tanah dan bangunan. Penggunaan aset SBSN dapat dilakukan dengan cara dijual, disewakan, atau cara lain yang mengacu kepada prinsip syariah. Selain itu, penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang ketentuan pendiriannya diatur berdasarkan Undang-undang SBSN.
Rencananya penerbitan SBSN pertama ini akan dilakukan melalui Perusahaan Penerbit (Special Purpose Vehicle) dan akan menggunakan skema ijarah (sale and lease back). Dengan skema ini, Pemerintah akan melakukan perjanjian jual beli atas hak manfaat (beneficial title) BMN bukan hak kepemilikan (legal title) dengan Perusahaan Penerbit SBSN. Perusahaan Penerbit ini kemudian menerbitkan SBSN dan menjual SBSN kepada investor melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Perusahaan Penerbit juga sekaligus bertindak sebagai Wali Amanat bagi investor selama periode SBSN.
Selama masa ini berjalan, Pemerintah akan memberikan imbalan berupa sewa yang pembayarannya dilakukan melalui Bank Indonesia atau agen pembayar yang ditunjuk oleh pemerintah. Pembayaran imbalan berupa sewa bersifat tetap (fixed) yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sampai jatuh tempo. Masa jatuh tempo untuk penerbitan SBSN pertama ini adalah 7 tahun dan 10 tahun. Pada saat jatuh tempo, Pemerintah membeli kembali hak manfaat aset SBSN dari Perusahaan Penerbit SBSN sesuai perjanjian jual beli (Ijarah agreement). Selanjutnya Bank Indonesia atau agen pembayar akan meneruskan pembayaran ini sejumlah nilai nominal SBSN kepada investor.

Skema SBSN Ijarah Sale and Lease Back
Di Indonesia, perkembangan sukuk dimulai dengan penerbitan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2002. Hingga saat ini, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia terus berkembang pesat. Selama periode Januari sampai dengan Juli 2008, penerbitan sukuk korporasi telah mencapai 12,5% dari total penerbitan obligasi korporasi atau sebesar Rp 1,62 triliun. Jumlah ini telah melebihi total penerbitan sukuk selama tahun 2007 yang sebesar Rp 1,03 triliun.
Sukuk di Negara Lain
Total penerbitan sukuk di dunia pun mengalami peningkatan yang pesat dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 137% dari US$ 6,51 miliar pada tahun 2006 menjadi US$ 36,47 miliar pada tahun 2007. Sedangkan di semester I 2008, total penerbitan sukuk di dunia telah mencapai US$ 11,69 miliar. Negara penerbit sukuk teraktif selama setahun terakhir yakni Malaysia, UAE, Saudi Arabia, Pakistan, Kuwait dan Bahrain.
Perkembangan pasar sukuk di negara-negara tersebut telah membuktikan bahwa sukuk mampu memberikan manfaat bagi obligor dalam hal ini adalah Pemerintah, yaitu memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
Sedangkan manfaat bagi investor SBSN pertama ini secara umum adalah dijaminnya pembayaran imbalan berupa sewa dalam jumlah yang tetap dan nilai nominal oleh negara sebagaimana surat utang negara lainnya. Selain itu, dengan adanya objek ijarah, menjadikan investasi ini lebih aman. dari imbalan berupa sewa, iInvestor SBSN juga memiliki peluang pendapatan dari capital gain di pasar sekunder.
Adapun bagi investor perbankan, reksa dana dan lembaga keuangan syariah, keberadaan instrumen SBSN yang sesuai syariah akan menambah pilihan investasi yang mengikuti prinsip syariah sesuai dengan profil risiko yang mereka terima. Sedangkan bagi investor konvensional, SBSN menawarkan aliran kas yang mirip dengan instrumen obligasi konvensional (SUN).
Selain keuntungan yang diperoleh dari berinvestasi di SBSN, investor terpapar oleh risiko-risiko SBSN yang mirip dengan obligasi konvensional seperti risiko pasar dan risiko likuiditas. Pada saat ini, risiko likuiditas di pasar sekunder sukuk bukan disebabkan oleh kurangnya permintaan tetapi lebih karena kurangnya supply instrumen sukuk yang diterbitkan. Risiko tambahan yang menyertai penerbitan sukuk ijarah adalah menurunnya nilai objek ijarah .
Selain memiliki risiko-risiko di atas, terdapat satu hal lain yang masih menjadi perhatian investor yaitu masalah perpajakan SBSN. Pemerintah telah memberikan penjelasan dan berkomitmen bahwa penerbitan SBSN tidak akan dikenakan pajak ganda. Memang pada prakteknya sukuk korporasi tidak dikenakan pajak ganda. Namun, pelaku pasar masih menunggu kepastian hukum yang mengatur hal ini.
Potensi Permintaan SBSN
Dari sisi permintaan, animo masyarakat terlihat sangat baik mengingat Indonesia merupakan negara dengan komposisi penduduk muslim terbesar di dunia tetapi sebenarnya investor instrumen keuangan syariah tak terbatas pada institusi atau individu Islam saja. Siapa pun bisa menjadi investor SBSN sepanjang sesuai dengan profil return dan risiko yang diinginkan.
Investor institusi yang berpotensi menyerap SBSN berasal dari perbankan syariah, reksa dana syariah, asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan syariah.
Perbankan syariah di Indonesia bertumbuh pesat dengan adanya tiga Bank Umum Syariah, 28 Unit Usaha syariah dan 124 BPR Syariah. Per Juni 2008, total aset Bank Syariah sudah mencapai Rp43,0 triliun atau tumbuh 17,6% selama semester I 2008. Adapun dana yang diinvestasikan pada surat berharga berjumlah Rp5,6 triliun per Juni 2008.
Sedangkan industri reksa dana syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan perkembangan industri reksa dana secara keseluruhan. NAB reksa dana syariah meningkat hampir lima kali lipat dari akhir tahun 2005 dengan NAB sebesar Rp559,1 miliar ke Rp3,2 triliun pada akhir April 2008. Sampai akhir April lalu, terdapat 30 reksa dana syariah yang terdiri atas 6 reksa dana pendapatan tetap, 6 reksa dana saham, 16 reksa dana campuran dan 1 reksa dana indeks.
Begitupula dengan perkembangan asuransi di Indonesia. Dilihat dari jumlah dana yang diinvestasikan oleh industri asuransi dalam aset lancar adalah sekitar Rp140,9 triliun atau sekitar 80,5% dari total aset industri asuransi. Sampai akhir April 2008, pelaku industri asuransi syariah terdiri atas 2 asuransi jiwa syariah, 1 asuransi kerugian syariah dan 35 perusahaan asuransi yang memiliki kantor cabang syariah.
Perkembangan yang baik ditunjukkan pula oleh lembaga keuangan Dana Pensiun. Pada tahun 2006 saja, total investasi Dana Pensiun mencapai Rp74,8 triliun. Kemungkinan, pada akhir tahun 2007 investasi Dana Pensiun mengalami pertambahan sekitar Rp19 triliun menjadi Rp94 triliun. Di mana sekitar 50% dananya (Rp47 triliun) diinvestasikan pada pasar obligasi.
Pesatnya pertumbuhan industri keuangan dalam negeri di atas menunjukkan besarnya potensi investor SBSN. Potensi permintaan investor luar negeri pun patut diperhitungkan terutama berasal dari negara-negara yang menerima windfall profit dari melambungnya harga minyak dunia. Pertumbuhan aset keuangan syariah global pun cukup tinggi yaitu diperkirakan sekitar 15% per tahun. Peringkat kredit Indonesia yang meningkat juga menjadi daya tarik SBSN bagi investor asing.
Maka kami melihat bahwa SBSN merupakan pilihan yang menarik bagi berbagai segmen investor baik investor syariah maupun konvesional. Dengan basis investor yang besar dan penambahan supply instrumen sukuk di pasar modal Indonesia, pasar sekunder sukuk domestik di masa datang diperkirakan akan menjadi lebih likuid. Namun untuk mendukung perkembangan pasar sukuk yang berkelanjutan, Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi investor dengan menerbitkan peraturan mengenai perpajakan SBSN.
Posted on August 11, 2008
0