h1

Depkeu: Tidak Ada Aset Negara yang Dijual untuk Sukuk

July 1, 2009

http://www.detikfinance.com/read/2009/07/01/094110/1156911/5/depkeu-tidak-ada-aset-negara-yang-dijual-untuk-sukuk
Wahyu Daniel – detikFinance

(Depkeu) menegaskan dalam setiap penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara, tidak ada aset negara yang dijual atau digadaikan.

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin mengatakan penggunaan aset negara sebagai underlying asset penerbitan sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.
2. Tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN (Barang Milik Negara).
3. Tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan.
4. Aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral).

“Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default (gagal bayar), BMN tetap dikuasai pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement . DPR memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara dimaksud,” tutur Harry dalam siaran pers yang dikutip detiFinance , Rabu (1/7/2009).

Salah satu aset negara yang diisukan digadaikan untuk penerbitan sukuk adalah Gelora Bung Kamo. Namun Depkeu menegaskan, sampai dengan saat Gelora Bung Karno dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apapun, apalagi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara.

(dnl/lih)

h1

Indo-Sukuk Perdana Diterbitkan 650 Juta Dolar AS

April 18, 2009

http://www.republika.co.id/berita/44638

JAKARTA — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerbitkan sukuk global sebesar 650 juta dolar AS. Sukuk perdana yang dikeluarkan pemerintah Indonesia ini diterbitkan pada harga at par 100 persen dengan kupon berbunga tetap sebesar 8,8 persen.

“Sukuk global dengan nama Indo-sukuk Al Ijarah ini akan diterbitkan pada 23 April 2009 dan hasil penerbitannya akan digunakan untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2009,” kata Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto melalui pesan singkat, Jumat (16/4). Ia menambahkan bahwa penerbitan sukuk global dalam dolar AS kali ini merupakan yang terbesar terbesar di luar Gulf Cooperation Council (GCC).

Obligasi syariah ini memiliki tenor lima tahun dan akan jatuh tempo pada 23 April 2014. Penawaran sukuk global Ijarah ini mengalami kelebihan permintaan atau oversubscription sebanyak 7 kali. Distribusi investor secara geografis dari sukuk global adalah, investor muslim dan Timur Tengah (30 persen), Asia termasuk Indonesia 40 persen, Amerika (19 persen) , Eropa (11 persen).

Sedangkan jika distribusinya dibedakan berdasarkan jenis investor, pengelola investasi atau Funds Managers mengusai 45 persen sukuk, Bank 37 persen, investor ritel 14 persen, dan asuransi & dana Pensiun 4 persen. Rahmat mengatakan alasan lain penerbitan sukuk global ini adalah untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan, dan memperluas basis investor sukuk di pasar internasional.

Pada Kamis (15/4) malam, Menteri keuangan Sri mulyani mengatakan animo pasar internasional terhadap sukuk pemerintah Indonesia, karena memang sejak 2007 belum ada sukuk global yang dikeluarkan oleh negara. “Meskipun tanggapan pasar sangat baik, namun kita tidak bisa menaikkan jumlah penerbitan sukuk karena underlying asset yang siap hanya 600-an juta dolar,” ujar Sri.

Pada 2008 penerbitan sukuk global memang tercatat menurun drastis. Pada 2008, disebabkan karena krisis ekonomi global, emisi sukuk hanya tercatat sebesar 1,9 miliar dolar. Padahal di 2007 tercatat penerbitan sukuk sebanyak 10,3 miliar dolar. Penerbitan sukuk dilakukan untuk menutupi defisit APBN sebesar Rp 139,5 triliun atau 5 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Bertindak sebagai lead manager dalam penerbitan sukuk ini adalah HSBC, Standard Chartered dan Barclays Capital. Sukuk pemerintah ini memiliki peringkat ‘BB-minus’ dari Standard & Poor’s dan ‘Ba3′ oleh Moody’s Investors Service, atau tiga peringkat di bawah kelas investasi. una/taq

h1

Vatikan: Perbankan Barat Harus Melihat Sistem Keuangan Islam

March 5, 2009

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/05/16421974/Vatikan.Perbankan.Barat.Harus.Melihat.Sistem.Keuangan.Islam

ROMA, KAMIS — Vatikan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Vatikan bilang, perbankan dunia seharusnya melongok pada peraturan keuangan Islam untuk meningkatkan kembali kepercayaan para nasabahnya di tengah krisis global seperti sekarang ini.

“Prinsip yang beretika yang diusung perbankan Islam dapat mendekatkan pihak bank dengan para nasabahnya. Selain itu, spirit kejujuran harus tecermin dalam setiap jasa layanan yang diberikan,” demikian seperti yang tertulis dalam artikel harian Vatikan Osservatore Romano, Selasa (3/3) waktu setempat.

Loretta Napoleoni dan Claudia Segre, Abaxbank Spa Fixed Income Strategist, dalam artikel tersebut menulis, perbankan barat dapat menggunakan sejumlah alat, seperti obligasi syariah yang lebih dikenal dengan sukuk sebagai jaminan (collateral). “Sukuk juga dapat digunakan untuk mendanai industri otomotif atau pekan Olimpiade di London nanti,” tulis mereka.

Sebelumnya, pada 7 Oktober lalu, Paus Benedict XVI berpidato, konklusi dari hancurnya pasar finansial saat ini merefleksikan tidak ada yang abadi selain keberadaan Tuhan. Vatikan juga selalu menyoroti kondisi perekonomian global dan merilis sejumlah artikel yang mengkritik model pasar bebas yang banyak berdampak buruk dalam dua dekade terakhir ini.

Sementara itu, Editor Osservatore Giovanni Maria Vian mengatakan, “Agama yang hebat selalu memiliki atensi yang penuh terhadap dimensi perekonomian masyarakatnya.” (Barratut Taqiyyah/Kontan)

h1

Hasil Penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR-001

February 24, 2009

http://www.antara.co.id/arc/2009/2/24/hasil-penerbitan-sukuk-negara-ritel-seri-sr-001/

Jakarta, 24/2 (ANTARA) – Setelah melalui masa penawaran mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009, pada hari Senin, 23 Februari 2009, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Penjatahan Sukuk Negara Ritel seri SR-001 kepada individu atau orang perorangan WNI.

Total volume pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel seri SR-001 yang disampaikan oleh masyarakat melalui 13 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah adalah sebesar Rp.5.556.290.000.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), atau mencapai 313,91% dari target penjualan awal yang disampaikan Agen Penjual, yaitu Rp.1,770 triliun.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan dengan memperhatikan kebutuhan pembiayaan APBN Tahun 2009 serta minat beli masyarakat terhadap SR-001 yang demikian besar, Menteri Keuangan menetapkan pemesanan pembelian SR-001 yang mendapatkan penjatahan adalah sebesar Rp.5.556.290.000.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).

Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan Sukuk Negara Ritel seri SR-001 yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:

No. Keterangan                       Jumlah
a.   Nominal penerbitan             Rp.5.556.290.000.000,00
b.   Tingkat kupon (fixed rate)    12,00 %
c.   Tanggal penerbitan              25 Februari 2009
d.   Tanggal jatuh tempo            25 Februari 2009
e.   Pembayaran Imbalan           Tanggal 25 setiap bulan, dimulai pada tanggal 25 Maret 2009

Pembeli SR-001 mencapai 14.295 orang, dengan sebaran pemesanan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

No.  Wilayah                          Pemesanan                 Investor
Miliar Rp   Persentase     Orang Persentase
a.  DKI Jakarta              2.975,085        53,54     5937       41,53
b.  Indonesia Bagian Barat
kecuali DKI Jakarta    2.378,700        42,81    7384       51,65
c.  Indonesia Bagian
Tengah                        141,010         2,54      630          4,41
d.  Indonesia Bagian Timur  61,495         1,11      344          2,41
Total                                  5.556,290       100,00  14,295     100,00

h1

Retail State Sukuk Offer Investors a Decent Return

February 6, 2009

Farid Abdurrahman
The Jakarta Post, Friday 6 February 2009

The government is selling the first retail state sukuk series SR001, which carries a 12 percent coupon and will have a maturity of 3 years. The offering period is from Jan. 30 to Feb. 20.

The issuance of the sukuk is an endeavor by the government to diversify the sources of state budget financing. The financing for the state budget is provided by issuing government securities. These comprise bonds, Treasury Notes, retail bonds, zero coupon bonds and state sukuk (SBSN). In addition, financing for the state budget also comes from bilateral and multilateral loans.

Issuing retail state sukuk is a form of commitment by the government to develop the country’s sharia financial industry. After issuing the SBSN series IFR001 and IFR002 in August 2008 and the retail state sukuk this month, it also plans to develop the market by issuing dollar-denominated SBSN.

The SR001 uses the same scheme as the SBSN series IFR001 and IFR002, known as the ijarah sale and lease back scheme. Under this scheme, the government will sell the title of state owned assets to a special purpose vehicle (SPV), the so-called Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. The available state-owned assets comprise land and buildings owned by the Ministry of Finance in all regions. Read the rest of this entry »

h1

[FAQ] Sukuk Negara Ritel SR001

January 30, 2009

Sukuk Negara Ritel itu apa?
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel atau Sukuk Negara Ritel adalah salah satu instrumen investasi bagi investor atau instrumen pembiayaan APBN bagi pemerintah. Sama halnya dengan instrumen Sukuk Negara (SBSN) seri IFR001 dan IFR002 yang diterbitkan pada Agustus 2008, Sukuk Negara Ritel ini menggunakan akad ijarah sale and lease back. Artinya pemerintah menjual hak manfaat dari aset Barang Milik Negara kepada Perusahaan Penerbit (SPV), SPV menerbitkan Sukuk Negara Ritel kepada investor sebagai bukti kepemilikan hak manfaat atas barang yang diijarahkan (underlying asset) berupa BMN tadi. Imbalan (kupon) yang diterima investor adalah dari bisnis lease atau sewa aset BMN kepada pemerintah. Di akhir periode, Perusahaan Penerbit akan membeli kembali Sukuk Negara Ritel dan menjualnya kembali ke Pemerintah.

Terus apa bedanya dengan SBSN IFR001 dan IFR002 lalu?
Bedanya Sukuk Negara Ritel ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia dengan satuan pembelian sebesar Rp5 juta dan kelipatannya. Tidak ada batasan maksimum pembelian.

Imbalannya (kuponnya) untuk seri SR001 seperti apa?
Imbalannya akan dibayarkan secara bulanan dengan besar imbalan 12% per tahun atau 1% per bulan. Kupon ini tetap (fixed rate) selama masa ijarah (dari 25 Februari 2009 sampai dengan 25 Februari 2012) Read the rest of this entry »

h1

Penerbitan SBSN Ritel Memberikan Angin Segar

December 15, 2008

Erisa Habsjah
KOMPAS, Senin 15 Desember 2008

Pemerintah telah menurunkan target penerbitan Surat Utang Negara di tahun 2009 dari Rp 150 triliun menjadi Rp 100 triliun. Sebagai salah satu alternatif pendanaan, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara Syariah ritel pada awal tahun 2009. Bagaimana peluang SBSN ritel ini?

Dengan memburuknya situasi ekonomi dunia, pemerintah berencana untuk mengurangi penerbitan surat berharga negara berdenominasi valuta asing dan lebih memfokuskan diri pada pendanaan dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan instrumen nonkonvensional, seperti instrumen syariah, sebagai alternatif pendanaan tahun depan.

Di tahun 2009, perekonomian dunia diproyeksikan akan mengalami perlambatan yang mau tak mau akan berimbas pada perekonomian Indonesia. Namun, dengan adanya perlambatan ekonomi ini, tingkat inflasi diproyeksikan menurun sehingga tingkat suku bunga pun diharapkan mengalami tren penurunan. Akibatnya, biaya pendanaan pemerintah diharapkan tidak akan setinggi sekarang. Read the rest of this entry »

h1

Realizing the Potential of Sukuk through SBSN in Indonesia

August 28, 2008

Farid Abdurrahman & Erisa Habsjah
The Jakarta Post, Thursday 28 August 2008

In April this year, Law No.19/2008 regarding State Shariah Securities or Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) was passed by the House of Representatives. And this week the Government of Indonesia (GoI) issued SBSN for the first time. The response from investors has been good and demand from domestic investors reached Rp 8 trillion in last week’s book building process. Yet despite the strong interest from investors, the GoI only accepted Rp 4.69 trillion of orders, or close to the indicative target of 5 trillion after rejecting higher yield bids. The GoI stated that the SBSN will yield 11.8% for the 7-year tranche and 11.95% for the 10-year tranche.

This first issuance of SBSN uses the sukuk ijarah sale and leaseback scheme in which one party solely acts, or through its representative, sells or leases its benefit right of an asset to the other party based on an agreed price and period, without the transfer of asset ownership. In this case, the GoI shall sell the beneficial title of the assets to a special purpose vehicle (SPV). The establishment and administration of the SPV for this SBSN is regulated by Government Regulation No. 56 and 57 (2008). Subsequently, the SPV will sell sukuk to the investors. The GoI shall obtain funds from the sale of assets to investors through the SPV. Assets bought by investors are then leased to the GoI. During the SBSN period, the GoI pays a rental lease periodically to investors. Sukuk that are owned by investors can be traded in the secondary market at the market price. At maturity, the GoI will buy back the assets sold to the SPV through a payment agent. Sukuk certificates held by investors are returned to the SPV.

Under this scheme (the ijarah sale and leaseback), investor cash flow is no different than that for conventional bonds that offer fixed or variable rate coupons. Investors receive income periodically in the form of lease rental stemming from the beneficial right of the assets. For conventional bonds, the lease rental is equivalent to the bond interest that is paid periodically. In the secondary market, just as for conventional bonds, investors may attain capital gains from sukuk. At maturity, investors will receive payment for the nominal SBSN amount in the form of payment from the government that is equivalent to the debt principal in conventional bonds. Read the rest of this entry »

h1

SBSN: Huge Potential Market

August 14, 2008

Erisa Habsjah & Farid Abdurrahman
IPO Research Rerport, Thursday 14 August 2008

This month Government of Indonesia (GoI) shall issue Rupiah denominated Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) as part of 2008 state budget (APBN) financing. SBSN – also known as Sukuk Negara – is a government securities based on shariah principle. This first SBSN will use ijarah (Sale and Lease Back) scheme that offers periodic fixed rental payment and principal payment at maturity.

The rapid growth of domestic and global shariah financial markets is a good foundation for SBSN issuance. This growth is attributable to the fact that shariah-based securities are instruments for both conventional and shariah investors. Consequently, we are confident that SBSN will be a success as well with the great potential it harbored in. (download the bilingual research report)

h1

Menyambut Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

August 11, 2008

Farid Abdurrahman & Erisa Habsjah
KOMPAS, Senin 11 Agustus 2008

Bulan ini pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pertama. Penerbitan SBSN ini menjadi salah satu sumber pembiayaan defisit anggaran pemerintah selain penerbitan Surat Berharga Negara konvesional yang telah dikenal selama ini. Bagaimana karakteristik dan potensi SBSN ini?

SBSN yang juga dapat disebut sebagai Sukuk Negara merupakan instrumen keuangan yang karakteristiknya dekat dengan instrumen obligasi pada sistem ekonomi konvensional. Tujuan penerbitan SBSN adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dimana ketentuannya diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN yang ditetapkan pada bulan April yang lalu. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk melakukan penerbitan dan pengelolaan SBSN.

Sesuai prinsip syariah, Undang-undang tersebut menetapkan bahwa penerbitan SBSN harus memiliki objek perjanjian (underlying asset) yang menjadi aset SBSN. Aset SBSN merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis seperti tanah dan bangunan. Penggunaan aset SBSN dapat dilakukan dengan cara dijual, disewakan, atau cara lain yang mengacu kepada prinsip syariah. Selain itu, penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang ketentuan pendiriannya diatur berdasarkan Undang-undang SBSN. Read the rest of this entry »